Fungsi dan Perananan Pelabuhan Perikanan
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 41, fungsi dan peran Pelabuhan Perikanan adalah sebagai pusat penanganan dan pemasaran ikan hasil tangkapan. Setelah ikan hasil tangkapan tersebut ditangani dengan baik, maka ikan hasil tangkapan tersebutdapat dipasarkan atau didistribusikan. Salah satu upaya pengoperasionalan Pelabuhan Perikanan adalah mengembangkan Pelabuhan Perikanan sebagai pusat penanganan dan pemasaran ikan (Central maket), di tempat inilah terjadi pertemuan dan transaksi antara produsen/nelayan dengan konsumen/pedagang. Oleh karena itu, dalam suatu kompleks Pelabuhan Perikanan, fasilitas utama selain bangunan laut juga dilengkapi dengan bangunan Tempat Pelelangan Ikan(TPI). DHANY FEBRI
Menurut Lubis (2000), fungsi pelabuhan perikanan dapat dikelompokkan berdasarkan pendekatan kepentingan, sebagai berikut: 1) fungsi maritim (tempat kontak nelayan dengan pemilik kapal), 2) fungsi komersial (menjadi tempat awal untuk mempersiapkan distribusi produksi perikanan melalui transaksi pelelangan ikan), dan 3) fungsi jasa (jasa pendaratan ikan, jasa kapal penangkap ikan, jasa penanganan mutu ikan).
Pelabuhan
Perikanan berperan sebagai terminal yang menghubungkan kegiatan usaha di luat
dan di darat ke dalam suatu sistem usaha dan berdaya guna tinggi (Murdiyanto,
2004). Pelabuhan
perikanan mempunyai fungsi pemerintahan dan pengusahaan guna mendukung kegiatan
yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan
lingkungannya mulai dari pra produksi, produksi, pengolahan sampai dengan
pemasaran.
Peran Pelabuhan Perikanan dalam
Perikanan Tangkap
Pelabuhan perikanan merupakan basis
utama dalam kegiatan industri perikanan tangkap yang harus dapat menjamin
suksesnya aktivitas usaha perikanan tangkap di laut. Pelabuhan perikanan
berperan sebagai terminal yang menghubungkan kegiatan usaha di laut dan di
darat ke dalam suatu sistem usaha dan berdayaguna tinggi. Aktivitas unit
penangkapan ikan di laut harus keberangkatannya dari pelabuhan dengan bahan
bakar, makanan, es, dan lain-lain secukupnya. Informasi tentang data
harga dan kebutuhan ikan di pelabuhan perlu dikomunikasikan dengan cepat dari
pelabuhan ke kapal di laut. Setelah selesai melakukan pekerjaan di laut kapal
akan kembali dan masuk ke pelabuhan untuk membongkar dan menjual ikan hasil
tangkapan (Bambang, 2003).
Menurut penjelasan pasal 18 UU No 9
tahun 1986 peranan pelabuhan perikanan adalah (Ditjen perikanan, 1985a):
- Sebagai pusat pengembangan masyarakan nelayan,
pertumbuhan ekonomi perikanan, pengembangan agribisnis dan agroindustri.
- Pusat pelayan tambat dan labuh kapal perikanan.
- Tempat pendaratan ikan hasil tangkapan dan hasil
pembudidayaan.
- Tempat pelayanan kegiatan operasional kapal-kapal
perikanan.
- Pusat pelaksanaan pembinaan mutu hasil perikanan.
- Pusat pemasaran hasil perikanan.
- Tempat pengembangan usaha industri perikanan dan
pelayanan ekspor.
- Tempat pelaksanaan pengawasan penyuluhan dan
pengumpulan data perikanan.
Sedangkan Ditjen Perikanan (1982)
mengelompokkan peranan pelabuhan perikanan menjadi tiga yaitu:
- Sebagai pusat untuk aktivitas produksi yaitu:
- Tempat mendaratkan ikan hasil tangkapan.
- Tempat untuk mempersiapkan operasi penangkapan ikan
(mempersiapkan alat-alat tangkap, bahan bakar, air, perbaikan kapal, dan
istirahat anak buah kapal).
- Sebagai puasat distribusi yaitu:
- Tempat transaksi jual beli ikan.
- Terminal untuk mendistribusikan ikan pusat pengelolaan
hasil laut.
- Sebagai pusat kegiatan masyarakat nelayan yaitu:
- Pusat kehidupan masyarakat nelayan .
- Pusat pembangunan ekonomi masyarakat ekonomi
masyarakat nelayan.
- Pusat lalu lintas dan jaringan informasi antar nelayan
maupun dengan masyarakat luar.
Fungsi pokok pelabuhan perikanan adalah sebagai pusat
pengembangan perikanan di bidang produksi, pengolahan, dan pemasaran.
-Bidang produksi : Pelabuhan perikanan adalah tempat
dimana kebutuhan nelayan untuk beroperasi dapat disediakan.
-Bidang Pengolahan : Pelabuhan perikanan dapat
menyediakan sarana dan prasarana yang dapat menunjang kegiatan tersebut.
-Bidang Pemasaran : Pelabuhan perikanan merupakan
terminal untuk distribusi hasil penangkapan, baik untuk keperluan di
daerah-daerah pedalaman maupun untuk keperluan pusat pemasaran
Fungsi pelabuhan perikanan dapat berupa :
1.
pelayanan
tambat dan labuh kapal perikanan;
2.
pelayanan
bongkar muat;
3.
pelayanan
pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan;
4.
pemasaran
dan distribusi ikan;
5.
pengumpulan
data tangkapan dan kasil perikanan;
6.
tempat
pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat perikanan;
7.
pelaksanaan
kegiatan operasional kapal perikanan;
8.
tempat
pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan;
9.
pelaksanaan
kesyahbandaran;
10. tempat pelaksanaan fungsi karantina ikan;
11. publikasi hasil pelayanan sandar dan labuh kapal
perikanan dan kapal pengawas kapal perikanan;
12. tempat publikasi hasil riset kelautan dan perikanan;
13. pemantauan wilayah pesisir dan wisata bahari; dan /
atau
14. pengendalian lingkungan.
Pelabuhan perikanan sebagai pusat kehidupan masyarakat
nelayan dan pusat kegiatan industri perikanan, memiliki beberapa peranan, yakni
:
1. Peranan pelabuhan perikanan yang berkaitan
dengan aktifitas produksi, antara lain
·
Tempat
mendaratkan hasil tangkapan perikanan.
·
Tempat
untuk persiapan operasi penangkapan ( mempersiapkan alat, bahan bakar, perbaikan alat tangkap, ataupun kapal ).
·
Tempat
berabuh kapal perikanan.
2. Sebagai pusat distribusi, peranan pelabuhan
perikanan yang berkaitan dengan aktivitas distribusi antara lain :
·
Tempat
transaksi jual beli ikan.
·
Sebagai
terminal untuk mendistribusikan ikan.
·
Sebagai
terminal ikan hasil laut.
3. Sebagai pusat kegiatan masyarakat nelayan,
pelabuhan perikanan yang berkaitan dengan aktivitas ini antara lain sebagai
pusat :
·
Kehidupan
nelayan
·
Pengembangan
ekonomi masyarakat nelayan
·
Lalu
lintas jaringan informasi antara nelayan dengan pihak luar.
3.
pelayanan
pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan;
5.
pengumpulan
data tangkapan dan kasil perikanan;
7.
pelaksanaan
kegiatan operasional kapal perikanan;
9.
pelaksanaan
kesyahbandaran;
11. publikasi hasil pelayanan sandar dan labuh kapal
perikanan dan kapal pengawas kapal perikanan;
13. pemantauan wilayah pesisir dan wisata bahari; dan /
atau
·
Tempat
berabuh kapal perikanan.
·
Tempat
transaksi jual beli ikan.
·
Sebagai
terminal ikan hasil laut.
·
Kehidupan
nelayan
·
Lalu
lintas jaringan informasi antara nelayan dengan pihak luar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar