Minggu, 07 Oktober 2012

DEFINISI PELABUHAN PERIKANAN


DEFINISI PELABUHAN PERIKANAN

1). Pelabuhan perikanan adalah kawasan perpaduan antara daratn dan lautan, yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas untuk dipergunakan sebagai pangkalan penangkapan ikan dan merupakan pintu gerbang untuk memudahkan keluar-masuknya kapal-kapal perikanan. di samping itu, diperlengkapi dengan berbagai fasilitas untuk membongkar ikan dari kapal ke daratan maupun persiapan kapal untuk melakukan penangkapan ke laut.

 2). Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan /atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. 3).  Pelabuhan adalah daerah perairan yang terlindung dari gelombang yang dilengkapi dengan fasilitas terminal laut yang meliputi dermaga tempat kapal dapat bertambat untuk melakukan bongkar muat barang dan sebagai tempat penyimpanan untuk menunggu keberangkatan berikutnya (Bambang Triatmono, 2002). 4).  Pelabuhan perikanan adalah suatu kawasan perikanan yang berfungsi sebagai tempat labuh kapal perikanan, tempat pendaratan ikan, tempat pemasaran, tempat pelaksanaan pembinaan mutu hasil perikanan, tempat pengumpulan data tangkapan, tempat pelaksanaan penyuluhan serta pengembangan masyarakat nelayan dan tempat untuk memperlancar operasional kapal perikanan (Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, 2005). 5). Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.16/Men/2006 tentang Pelabuhan Perikanan, pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintah dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh dan/atau bongkar-muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra- dan antarmoda transportasi. 6). Menurut Direktorat Jenderal Perikanan (1994) pelabuhan perikanan merupakan prasarana yang mendukung peningkatan pendapatan petani nelayan sekaligus mendorong investasi dalam bidang perikanan. Fungsi pelabuhan perikanan dalam arti luas adalah sebagai pusat pengembangan ekonomi perikanan dalam bidang produksi, pengolahan dan pemasaran. 7). Pelabuhan Perikanan digolongkan sebagai pelabuhan khusus. Pelabuhan khusus yaitu pelabuhan yang penggunaannya khusus untuk aktivitas perindustrian, pertambangan atau pertanian dalam arti yang luas dimana pembangunan & pengoperasiannya dilakukan oleh instansi yang bersangkutan, contoh bongkar muat barang-barang (bahan baku/hasil produksi/hasil ekploitasi) yang tidak dapat ditampung oleh pelabuhan umum. 8). Pelabuhan Perikanan adalah suatu wilayah perpaduan antara daratan dan lautan yang dipergunakan sebagai pangkalan untuk kegiatan penangkapan ikan dan dilengkapi dengan berbagai fasilitas sejak ikan didaratkan sampai dengan ikan didistribusikan (Dephub, 1983). 9). Pelabuhan Perikanan adalah suatu kawasan perairan yang tertutup atau terlindung dan cukup aman dari pengaruh angin dan gelombang laut, diperlengkapi dengan berbagai fasilitas logistik, bahan bakar, perbengkelan dan pengangkutan barang-barang. (Alonze de F. Quin dalam W.J. Guckian, 1970). 10). Pelabuhan menurut Kamus Peristilahan Survey dan Pemetaan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan sekitar pemerintahan dan kegiatan-kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh,naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-moda dan antar moda transportasi (Dishidros). 11). Direktorat Jendral Perikanan (1981) mendefinisikan pelabuhan yaitu pelabuhan khusus yang merupakan pusat pengembangan ekonomi perikanan dilihat dari aspek produksi, pengolahan, dan pemasaran ikan.12). Pelabuhan Perikanan menurut UU No.31 tahun 2004  adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar