DEFINISI PELABUHAN PERIKANAN
1). Pelabuhan perikanan adalah kawasan perpaduan antara
daratn dan lautan, yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas untuk dipergunakan
sebagai pangkalan penangkapan ikan dan merupakan pintu gerbang untuk memudahkan
keluar-masuknya kapal-kapal perikanan. di samping itu, diperlengkapi dengan
berbagai fasilitas untuk membongkar ikan dari kapal ke daratan maupun persiapan
kapal untuk melakukan penangkapan ke laut.
2). Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri
atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas batas tertentu sebagai
tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang
digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan /atau bongkar
muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan
penunjang perikanan. 3). Pelabuhan adalah daerah perairan yang
terlindung dari gelombang yang dilengkapi dengan fasilitas terminal laut yang
meliputi dermaga tempat kapal dapat bertambat untuk melakukan bongkar muat
barang dan sebagai tempat penyimpanan untuk menunggu keberangkatan berikutnya
(Bambang Triatmono, 2002). 4). Pelabuhan perikanan adalah suatu kawasan
perikanan yang berfungsi sebagai tempat labuh kapal perikanan, tempat
pendaratan ikan, tempat pemasaran, tempat pelaksanaan pembinaan mutu hasil
perikanan, tempat pengumpulan data tangkapan, tempat pelaksanaan penyuluhan
serta pengembangan masyarakat nelayan dan tempat untuk memperlancar operasional
kapal perikanan (Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, 2005). 5).
Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.16/Men/2006 tentang
Pelabuhan Perikanan, pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri dari
daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat
kegiatan pemerintah dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai
tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh dan/atau bongkar-muat ikan yang
dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang
pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra- dan antarmoda transportasi. 6). Menurut Direktorat Jenderal Perikanan (1994)
pelabuhan perikanan merupakan prasarana yang mendukung peningkatan pendapatan
petani nelayan sekaligus mendorong investasi dalam bidang perikanan. Fungsi
pelabuhan perikanan dalam arti luas adalah sebagai pusat pengembangan ekonomi perikanan
dalam bidang produksi, pengolahan dan pemasaran. 7).
Pelabuhan Perikanan
digolongkan sebagai pelabuhan khusus. Pelabuhan khusus yaitu pelabuhan yang
penggunaannya khusus untuk aktivitas perindustrian, pertambangan atau pertanian
dalam arti yang luas dimana pembangunan & pengoperasiannya dilakukan oleh
instansi yang bersangkutan, contoh bongkar muat barang-barang (bahan baku/hasil
produksi/hasil ekploitasi) yang tidak dapat ditampung oleh pelabuhan umum. 8).
Pelabuhan Perikanan adalah suatu wilayah perpaduan antara daratan dan lautan
yang dipergunakan sebagai pangkalan untuk kegiatan penangkapan ikan dan
dilengkapi dengan berbagai fasilitas sejak ikan didaratkan sampai dengan ikan
didistribusikan (Dephub, 1983). 9).
Pelabuhan Perikanan adalah
suatu kawasan perairan yang tertutup atau terlindung dan cukup aman dari
pengaruh angin dan gelombang laut, diperlengkapi dengan berbagai fasilitas
logistik, bahan bakar, perbengkelan dan pengangkutan barang-barang. (Alonze de
F. Quin dalam W.J. Guckian, 1970). 10). Pelabuhan menurut Kamus Peristilahan Survey dan Pemetaan
adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan sekitar pemerintahan dan
kegiatan-kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar,
berlabuh,naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang yang dilengkapi
dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta
sebagai tempat perpindahan pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan
intra-moda dan antar moda transportasi (Dishidros). 11). Direktorat Jendral Perikanan (1981) mendefinisikan
pelabuhan yaitu pelabuhan khusus yang merupakan pusat pengembangan ekonomi
perikanan dilihat dari aspek produksi, pengolahan, dan pemasaran ikan.12). Pelabuhan Perikanan menurut UU No.31 tahun 2004 adalah
tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis
perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh,
dan atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar